Checklist Lengkap Kepatuhan Label Kemasan BPOM
Referensi definitif untuk persyaratan label kemasan kosmetik sesuai regulasi BPOM Indonesia. Hindari penolakan pendaftaran dengan memastikan semua elemen wajib tercantum dengan benar.
Panduan ini berdasarkan Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020, dan PP No. 80 Tahun 1999 tentang Penandaan Barang. Selalu periksa regulasi terbaru di situs resmi BPOM (pom.go.id) karena peraturan dapat diperbarui.
1. Elemen Wajib pada Label Kemasan
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan semua elemen berikut pada label kemasannya. Kekurangan satu elemen saja dapat menyebabkan penolakan pendaftaran.
Nama Produk
Nama dagang produk yang jelas dan tidak menyesatkan. Harus sesuai dengan yang didaftarkan di BPOM. Tidak boleh mengklaim fungsi obat.
Nama Merek / Brand
Merek dagang yang terdaftar. Jika berbeda dari nama produk, keduanya harus dicantumkan.
Berat Bersih / Volume
Berat bersih (gram) untuk produk padat atau volume (ml/mL) untuk produk cair. Gunakan satuan metrik. Format: "Net 30 mL" atau "Netto 30 mL".
Daftar Bahan (Ingredients)
Daftar lengkap bahan menggunakan nomenklatur INCI (International Nomenclature of Cosmetic Ingredients), diurutkan berdasarkan konsentrasi menurun. Didahului kata "Ingredients:" (lihat bagian INCI detail di bawah).
Tanggal Pembuatan
Tanggal atau bulan dan tahun pembuatan. Format yang diterima: "MFG 01/2026", "Mfg. Date: Jan 2026", atau "Dibuat: Januari 2026". Bisa dicantumkan pada kemasan primer atau sekunder.
Tanggal Kedaluwarsa / PAO
Untuk produk dengan masa simpan di bawah 30 bulan: tanggal kedaluwarsa wajib (format "EXP MM/YYYY" atau "Baik digunakan sebelum: ..."). Untuk produk dengan masa simpan di atas 30 bulan: simbol PAO (jar terbuka) dengan durasi dalam bulan (contoh: 12M, 24M).
Nomor Batch / Kode Produksi
Kode unik yang mengidentifikasi batch produksi. Diperlukan untuk penelusuran (traceability) jika terjadi masalah kualitas. Format bebas, biasanya kombinasi huruf dan angka yang mencakup informasi tanggal produksi.
Nama dan Alamat Produsen/Importir
Nama lengkap badan hukum dan alamat lengkap termasuk kota dan negara. Untuk produk lokal: nama dan alamat produsen. Untuk produk impor: nama dan alamat produsen DAN importir di Indonesia. Alamat harus cukup lengkap untuk identifikasi lokasi.
Nomor Notifikasi BPOM
Nomor registrasi yang diberikan BPOM setelah produk berhasil dinotifikasi. Format: NA + 2 digit tahun + kode + nomor urut (produk lokal) atau NI + 2 digit tahun + kode + nomor urut (produk impor). Contoh: NA18210100001.
Petunjuk Penggunaan
Cara penggunaan produk dalam Bahasa Indonesia. Harus jelas dan mudah dipahami. Contoh: "Oleskan secukupnya pada wajah yang telah dibersihkan, pagi dan malam hari."
Peringatan / Perhatian
Peringatan umum dan peringatan khusus sesuai kandungan produk (lihat bagian Peringatan Khusus di bawah). Minimal: "Hindari kontak dengan mata. Hentikan penggunaan jika terjadi iritasi."
Kegunaan / Fungsi Produk
Deskripsi singkat fungsi produk. Tidak boleh mengklaim fungsi obat atau menyebutkan penyembuhan penyakit. Contoh yang benar: "Pelembab wajah" bukan "Mengobati jerawat".
2. Aturan Penempatan Label
Penempatan informasi pada kemasan memiliki aturan tertentu yang perlu diperhatikan untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Panel Depan (Display Panel)
- - Nama produk dan nama merek
- - Berat bersih / volume
- - Kegunaan / fungsi produk
- - Nomor notifikasi BPOM
Panel Belakang / Samping
- - Daftar ingredients (INCI)
- - Petunjuk penggunaan
- - Peringatan dan perhatian
- - Nama dan alamat produsen/importir
Bawah / Crimp / Emboss
- - Nomor batch / kode produksi
- - Tanggal pembuatan (MFG)
- - Tanggal kedaluwarsa (EXP)
Persyaratan Bahasa
- - Bahasa Indonesia WAJIB untuk semua informasi
- - Bahasa asing boleh ditambahkan sebagai pelengkap
- - INCI ingredients tetap dalam bahasa INCI (Latin/Inggris)
Kemasan Kecil: Jika kemasan primer terlalu kecil untuk memuat semua informasi (contoh: lipstick, sample sachet), informasi lengkap WAJIB dicantumkan pada kemasan sekunder (box). Kemasan primer minimal harus memuat: nama produk, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa.
3. Aturan Pencantuman Ingredient INCI
Daftar ingredients adalah elemen label yang paling sering menyebabkan penolakan BPOM karena kesalahan format. Ikuti aturan berikut dengan teliti:
Urutan Pencantuman (Descending Concentration)
- Ingredients diurutkan dari konsentrasi tertinggi ke terendah
- Ingredients dengan konsentrasi di bawah 1% boleh dicantumkan dalam urutan bebas setelah semua ingredients di atas 1%
- Aqua (Water) biasanya menjadi ingredient pertama untuk produk berbasis air
Nomenklatur INCI
- Gunakan nama INCI resmi, bukan nama komersial atau nama lokal. Referensi: database CosIng (EU) atau PCPC International Cosmetic Ingredient Dictionary
- Botanical ingredients: gunakan nama Latin genus/species diikuti bagian tanaman. Contoh: "Aloe Barbadensis Leaf Juice" bukan "Aloe Vera"
- Air: "Aqua" (standar INCI internasional)
Kasus Khusus
Fragrance / Parfum
Campuran pewangi boleh dicantumkan sebagai "Parfum" atau "Fragrance" tanpa merinci komponen individualnya. Namun, jika mengandung alergen wajib deklarasi (contoh: Linalool, Limonene, Citronellol), masing-masing harus dicantumkan terpisah.
Pewarna (Colorants)
Pewarna dicantumkan menggunakan CI Number (Colour Index). Contoh: "CI 77891" (Titanium Dioxide), "CI 15850" (Red 6). Pewarna boleh dicantumkan dalam urutan bebas di akhir daftar ingredients, ditandai dengan "+/-" jika produk tersedia dalam beberapa shade.
Nano Material
Ingredients dalam bentuk nano harus diberi tanda "[nano]" setelah nama INCI. Contoh: "Titanium Dioxide [nano]".
Contoh Format INCI yang Benar:
Ingredients: Aqua, Glycerin, Butylene Glycol, Niacinamide, Cetearyl Alcohol, Cetyl Ethylhexanoate, Dimethicone, Sodium Hyaluronate, Tocopheryl Acetate, Aloe Barbadensis Leaf Juice, Parfum, Phenoxyethanol, Ethylhexylglycerin, Disodium EDTA, CI 19140.
4. Peringatan Khusus yang Diwajibkan BPOM
Beberapa kategori produk dan ingredients memerlukan peringatan tambahan yang spesifik. Kelalaian mencantumkan peringatan ini adalah penyebab penolakan yang umum.
Produk Mengandung AHA/BHA
Produk dengan Alpha Hydroxy Acid (AHA) seperti Glycolic Acid, Lactic Acid, atau Beta Hydroxy Acid (BHA) seperti Salicylic Acid wajib mencantumkan:
Produk Pewarna Rambut (Hair Dye)
Produk pewarna rambut yang mengandung zat pewarna oksidatif wajib mencantumkan:
Produk untuk Anak-anak
Produk kosmetik yang ditujukan untuk anak-anak (di bawah 3 tahun) harus mencantumkan:
Produk Aerosol
Produk dalam bentuk aerosol/spray wajib mencantumkan peringatan keamanan:
Produk dengan Retinol / Retinoid
Produk mengandung retinol, retinal, atau turunan retinoid lainnya:
Produk Mengandung Fluoride (Pasta Gigi)
Pasta gigi dan produk perawatan gigi yang mengandung fluoride:
5. Kesalahan Label Umum yang Menyebabkan Penolakan BPOM
Berdasarkan pengalaman kami mendampingi ratusan brand, berikut kesalahan label yang paling sering menyebabkan penolakan pendaftaran BPOM:
Format INCI Salah
Menggunakan nama komersial (contoh: "Hyaluronic Acid") alih-alih nama INCI yang benar ("Sodium Hyaluronate"). Menggunakan "Air" alih-alih "Aqua". Tidak mengikuti urutan konsentrasi menurun.
Simbol PAO Tidak Ada atau Salah
Tidak mencantumkan simbol PAO pada produk dengan masa simpan >30 bulan. Menggunakan format yang salah (misalnya "12 bulan" alih-alih simbol jar terbuka dengan "12M"). Mencantumkan PAO tanpa tanggal kedaluwarsa pada produk dengan masa simpan <30 bulan.
Alamat Produsen Tidak Lengkap
Hanya mencantumkan kota tanpa alamat jalan. Tidak mencantumkan negara asal untuk produk impor. Menggunakan alamat kantor pemasaran alih-alih alamat pabrik produksi.
Klaim yang Menyesatkan
Menggunakan klaim seperti "mengobati jerawat", "menghilangkan kerut", atau "memutihkan kulit secara permanen". Klaim harus bersifat kosmetik, bukan terapeutik. Gunakan "membantu menyamarkan" alih-alih "menghilangkan", atau "mencerahkan" alih-alih "memutihkan".
Peringatan Khusus Tidak Dicantumkan
Produk AHA/BHA tanpa peringatan sunscreen, hair dye tanpa peringatan patch test, atau produk anak tanpa peringatan pengawasan orang dewasa. Setiap ingredient tertentu memiliki peringatan wajib yang tidak boleh dilewatkan.
Nomor Batch Format Salah
Nomor batch harus tercetak permanen (emboss, inkjet, atau laser print), bukan stiker yang mudah diganti. Harus dapat dilacak ke batch produksi tertentu. Format harus konsisten di seluruh produk.
6. Checklist Review Label Sebelum Submission
Gunakan checklist berikut untuk memverifikasi setiap elemen pada label Anda sebelum mengajukan pendaftaran ke BPOM. Tandai setiap item yang sudah diverifikasi.
Checklist Label BPOM
Informasi Dasar
Ingredients & Keamanan
Produsen & Traceability
Format & Keterbacaan
Tips: Cetak label proof dalam ukuran sebenarnya dan tempelkan pada kemasan fisik sebelum approval final. Ini membantu mengidentifikasi masalah keterbacaan, penempatan, dan ukuran yang tidak terlihat di layar komputer.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum tentang kepatuhan label kemasan BPOM
Apakah label kemasan kosmetik wajib menggunakan Bahasa Indonesia?
Ya, berdasarkan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, semua informasi pada label kemasan kosmetik yang beredar di Indonesia wajib dicantumkan dalam Bahasa Indonesia. Label boleh menggunakan bahasa asing sebagai tambahan, tetapi Bahasa Indonesia harus ada dan harus lebih menonjol atau minimal sama ukurannya.
Berapa ukuran font minimum untuk informasi pada label BPOM?
BPOM mensyaratkan bahwa semua informasi pada label harus dapat dibaca dengan jelas. Meskipun tidak ada ukuran font minimum absolut yang ditetapkan dalam regulasi, praktik terbaiknya adalah menggunakan minimal 6pt untuk ingredient list dan 8pt untuk informasi utama seperti nama produk dan peringatan. Untuk kemasan kecil (di bawah 30ml), Anda dapat merujuk ke informasi pada kemasan sekunder atau menyertakan leaflet.
Apa yang terjadi jika label saya tidak memenuhi persyaratan BPOM?
Pendaftaran produk Anda akan ditolak dan Anda harus memperbaiki label kemudian mengajukan ulang. Proses ini dapat menambah 2-4 minggu pada timeline Anda. Dalam kasus yang lebih serius, produk yang sudah beredar dengan label tidak sesuai dapat ditarik dari pasar (recall) dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin edar.
Apakah produk kosmetik import juga harus mengikuti aturan label BPOM yang sama?
Ya, semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus memenuhi persyaratan label BPOM yang sama. Untuk produk impor, label harus mencantumkan nama dan alamat importir di Indonesia selain informasi produsen asli. Sticker label tambahan dalam Bahasa Indonesia dapat diterapkan di atas label asli, tetapi tidak boleh menutupi nomor batch dan tanggal kedaluwarsa asli.
Bagaimana cara mencantumkan nomor registrasi BPOM pada label?
Nomor registrasi BPOM (notifikasi) dicantumkan dalam format yang ditentukan BPOM, misalnya: NA18XXXXXXXXX untuk produk lokal atau NI18XXXXXXXXX untuk produk impor. Nomor ini harus tercetak jelas pada kemasan primer atau sekunder. Format nomor: NA/NI (lokal/impor) + 2 digit tahun + kode kategori + nomor urut. Pastikan nomor tercetak permanen, bukan stiker yang mudah lepas.
Apakah saya perlu mencantumkan simbol PAO (Period After Opening) pada semua produk kosmetik?
Simbol PAO (gambar jar terbuka dengan angka bulan, misalnya "12M") wajib dicantumkan pada produk kosmetik yang memiliki masa simpan lebih dari 30 bulan. Untuk produk dengan masa simpan kurang dari 30 bulan, Anda wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa spesifik. Beberapa produk memerlukan keduanya. PAO menunjukkan berapa lama produk aman digunakan setelah kemasan pertama kali dibuka.
Apa saja peringatan khusus yang wajib dicantumkan untuk produk mengandung AHA/BHA?
Produk mengandung AHA (Alpha Hydroxy Acid) atau BHA (Beta Hydroxy Acid) wajib mencantumkan peringatan: "Mengandung AHA/BHA, dapat meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari. Gunakan tabir surya." atau kalimat serupa yang disetujui BPOM. Peringatan harus dalam Bahasa Indonesia, tercetak jelas, dan mudah dilihat oleh konsumen. Konsentrasi AHA di atas 10% atau BHA di atas 2% memerlukan peringatan tambahan.
Butuh Bantuan dengan Label Kemasan BPOM?
Tim Dermapack berpengalaman mendampingi ratusan brand dalam memenuhi persyaratan label BPOM. Kami membantu dari desain label hingga kemasan siap registrasi.