Penandaan kosmetik atau label kosmetik merupakan aspek penting dalam pemasaran dan distribusi produk kecantikan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur dengan ketat label dan informasi yang harus tercantum pada kemasan produk kosmetik guna memastikan keamanan, mutu, dan manfaat yang dijanjikan kepada konsumen. Lantas, bagaimana cara membuat penandaan kosmetik yang sesuai dengan regulasi BPOM? Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Memahami Regulasi BPOM Tentang label Kosmetik
BPOM telah menetapkan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Kosmetik, yang mewajibkan setiap produk kosmetik memiliki label yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Label ini harus mencantumkan informasi yang diwajibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Informasi Wajib pada Label Kosmetik
Untuk memenuhi regulasi BPOM, sebuah produk kosmetik harus memiliki informasi sebagai berikut:
- Nama Produk
Nama produk harus mencerminkan identitas kosmetik dengan jelas dan mudah dikenali oleh konsumen. - Nomor Notifikasi BPOM
Semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki nomor notifikasi dari BPOM sebagai bukti legalitas produk. - Komposisi atau Daftar Bahan
Bahan-bahan yang digunakan dalam formulasi kosmetik harus dicantumkan sesuai dengan aturan International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI) agar transparan bagi konsumen. - Nama dan Alamat Produsen atau Importir
Jika produk diproduksi di Indonesia, nama dan alamat pabrik harus dicantumkan. Untuk produk impor, nama serta alamat importir resmi harus tertera dengan jelas. - Fungsi atau Kegunaan Produk
Fungsi utama produk kosmetik harus dijelaskan secara singkat, seperti “pelembap wajah,” “pembersih wajah,” atau “lipstik tahan lama.” - Cara Penggunaan
Instruksi pemakaian harus dicantumkan agar konsumen dapat menggunakan produk dengan benar dan mendapatkan manfaat maksimal. - Peringatan dan Perhatian Khusus
Jika produk memiliki bahan yang berpotensi menimbulkan alergi atau efek samping tertentu, peringatan harus dicantumkan dengan jelas. - Nomor Batch dan Tanggal Kedaluwarsa
Setiap produk kosmetik harus memiliki nomor batch untuk keperluan identifikasi produksi dan tanggal kedaluwarsa guna menjamin keamanan produk bagi pengguna. - Berat Bersih atau Isi Bersih
Informasi mengenai volume atau berat produk harus diberikan, misalnya dalam satuan gram (g), mililiter (ml), atau ons (oz). - Simbol dan Informasi Tambahan
Beberapa produk memerlukan simbol seperti PAO (Period After Opening) untuk menunjukkan masa pakai setelah kemasan dibuka.
3. Menghindari Klaim Berlebihan atau Menyesatkan
BPOM melarang klaim yang dapat menyesatkan konsumen, seperti klaim medis tanpa bukti ilmiah atau janji hasil instan yang tidak realistis. Beberapa klaim yang harus dihindari antara lain:
- “Menghilangkan kerutan dalam satu malam”
- “100% aman tanpa efek samping” tanpa bukti ilmiah
- “Dapat menggantikan perawatan medis”
4. Penggunaan Bahasa yang Sesuai
Label kosmetik yang beredar di Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami. Jika ada istilah asing, harus disertai dengan terjemahan yang sesuai.
5. Desain dan Tata Letak yang Jelas
Selain mematuhi aturan BPOM, label kosmetik juga harus dirancang dengan tata letak yang mudah dibaca, dengan ukuran huruf yang cukup besar dan kontras warna yang memadai agar informasi dapat terlihat dengan jelas.
6. Kepatuhan terhadap Standar Internasional
Meskipun regulasi BPOM menjadi pedoman utama, produsen kosmetik juga disarankan untuk mengikuti standar internasional seperti ASEAN Cosmetic Directive (ACD) dan Good Manufacturing Practice (GMP) untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global.
7. Contoh Penandaan Kosmetik yang Sesuai BPOM
Sebagai ilustrasi, berikut contoh label kosmetik yang telah sesuai dengan regulasi BPOM:
Nama Produk: GlowSkin Moisturizer SPF 30
Nomor Notifikasi BPOM: NA18231234567
Komposisi: Aqua, Glycerin, Niacinamide, Titanium Dioxide, Parfum
Nama & Alamat Produsen: PT. Kosmetik Sejahtera, Jakarta, Indonesia
Fungsi: Melembapkan dan melindungi kulit dari sinar matahari
Cara Penggunaan: Oleskan secara merata pada wajah sebelum terkena sinar matahari
Peringatan: Hanya untuk pemakaian luar. Hentikan pemakaian jika terjadi iritasi.
Nomor Batch: BATCH-12345
Tanggal Kedaluwarsa: 12/2026
Isi Bersih: 50 ml
Kesimpulan
Penandaan kosmetik yang sesuai dengan regulasi BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Dengan mencantumkan informasi yang benar, transparan, dan sesuai aturan, produsen dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan serta menghindari sanksi dari otoritas terkait. Oleh karena itu, sebelum meluncurkan produk ke pasar, pastikan label kosmetik sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.